Sidang Polwan Bakar Suami di Mojokerto Dikawal Tim Bidkum Polda Jatim Bolehkah? Ini Penjelasan Jaksa

Photo Author
Deni Lukmantara, Kabar Mojokerto
- Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:31 WIB
Tim Bidkum Polda Jatim mengawal persidangan Polwan bakar suami di Mojokerto. (Foto Deni Lukmantara)
Tim Bidkum Polda Jatim mengawal persidangan Polwan bakar suami di Mojokerto. (Foto Deni Lukmantara)

Kabar Mojokerto - Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mempermasalahkan Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jatim menjadi penasehat hukum untuk terdakwa Briptu FN atau Fadhilatun Nikmah, oknum Polwan Polres Mojokerto Kota, yang membakar suaminya hingga tewas.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memilih untuk tetap fokus pada pembuktian perkara tersebut.

"Memang ada bidang hukumnya, komposisinya dia sebagai lawyer. Bagi kami yang penting adalah pembuktian terhadap perkara," kata Kasi Intel Kejaksaan Kota Mojokerto, Joko Sutrisno, kepada Kabarmojokerto.id, Rabu (23/10/2024).

Joko menegaskan jika terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum dari pihak mana pun sesuai dengan permintaan.

Baca Juga: Sidang Dakwaan Polwan Bakar Suami di Mojokerto Dikawal Tim Bidkum Polda Jatim

"Boleh (didampingi Bidkum Polda Jatim), karena mungkin yang bersangkutan masih sebagai anggota Polri. Itu tergantung permintaan masing-masing, ada yang mandiri atau didampingi penunjukan dari terdakwa sendiri," tegasnya.

Sidang perdana Polwan bakar suami hingga tewas dengan agenda pembacaan dakwaan digelar pada Selasa 22 Oktober 2024, di ruang cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 09.30 WIB. Terdakwa Briptu Fadhila mengikuti secara daring dari Polda Jatim, didampingi 3 penasehat hukum dari Bidkum Polda Jatim.

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mojokerto Kota Angga Rizky Bagaskoro. Sidang dipimpin langsung oleh kepala PN Mojokerto Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widja.

"Iya itu bagian hukum Polda Jatim. Itu posisinya sama dengan Penasihat Hukum," kata Frans kepada Kabarmojokerto.id kemarin.

Fadhila didakwa pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Dengan ancaman pidananya paling lama 15 tahun penjara.

Baca Juga: Polwan Bakar Suami di Mojokerto Sempat Hubungi Mertua Sebelum Cekcok

Ibu tiga anak itu diduga membakar hidup-hidup suaminya sendiri, Briptu Rian Dwi (27). Diketahui, Briptu Rian merupakan warga Desa Sumberjo, Plandaan, Jombang.

Istrinya juga anggota Polri berdinas di SPKT Polres Mojokerto Kota. Keduanya tinggal bersama 3 anaknya di rumah dinas Aspol nomor J1, Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kranggan, Kota Mojokerto.

Persoalan rumah tangga memicu keributan di antara mereka pada Sabtu, 8 Juni 2024 sekitar pukul 10.30 WIB. Briptu Fadhilatun diduga membakar suaminya di garasi rumah dinas tersebut usai cekcok.

Halaman:

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X