Pria di Mojokerto Bacok Saudara Istri Sirinya, Simak Motifnya!

Photo Author
Muhammad Siswanto, Kabar Mojokerto
- Senin, 28 Oktober 2024 | 16:51 WIB
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, gelar Konferensi Pers, pada Senin, (28/10/2024). (Foto: Istimewa)
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, gelar Konferensi Pers, pada Senin, (28/10/2024). (Foto: Istimewa)

Kabar Mojokerto - Didik Hariono (35), seorang residivis asal Mojokerto, terpaksa kembali berurusan dengan hukum setelah terlibat dalam tindak pembacokan terhadap saudara istri sirinya.

Motif di balik aksi nekatnya berasal dari rasa cemburu yang mendalam terhadap hubungan korban, berinisial OT (31), dengan istri sirinya.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rudi Zaeny, menerangkan bahwa tersangka merasa terancam ketika mengetahui bahwa OT sering berkomunikasi dengan istrinya, yang berinisial LL.

Baca Juga: Cemburu Buta! Kronologi Penangkapan Pria di Mojokerto, Bacok Saudara Istri Siri

"Awalnya Didik berniat menyelesaikan masalah keluarganya, di rumah saksi Ferdi di Dusun/Desa Jatirowo, Kecamatan Dawarblandong, namun ketika bertemu OT, emosi Didik tersulut emosi," terang Rudi, saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Senin, (28/10/2024).

Didik mengaku kepada polisi bahwa ia nekat membacok korban akibat cemburu buta. Ia merasa terbakar emosi karena korban sering berkomunikasi melalui chat WhatsApp dengan istri sirinya yang bernisial LL. Ia menganggap komunikasi tersebut sebagai ancaman bagi rumah tangganya.

Didik Hariono (35), seorang pria residivis asal Dusun Sekiping. (Foto: Istimewa)

Ia menjelaskan bahwa korban dan istrinya memiliki hubungan saudara, dan ia mendapati pesan dari korban yang ingin datang ke rumah istrinya, yang memicu kecurigaan dan rasa cemburu dalam dirinya.

"Saya merasa sangat sakit hati karena pelaku itu adalah saudara istri saya, ponakan. Bagaimana bisa dia berchattingan seperti itu dengan keluarganya sendiri? Seolah ingin menghancurkan rumah tangga saya," ungkap Didik.

Baca Juga: Rumah Pengusaha Krecek di Mojokerto Dibobol, Uang Rp 17 Juta, Emas hingga Laptop Raib dalam Sekejap

Didik mengaku telah membacok korban sebanyak dua kali dibagian lengan, meskipun ia tidak memiliki niat untuk melakukan pembunuhan.

"saya tepuk di lengan dua kali. Niat saya cuma membacok mau kasih dia peringatan. Saya Menyesal, tidak ada rasa dendam,” pungkasnya.

Saat ini, Didik harus mendekam di balik jeruji Polres Mojokerto Kota dan dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP, yang mengatur tentang penganiayaan

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X