Kabar Mojokerto - Seorang pengendara motor roda tiga yang melakukan aksi ugal-ugalan di depan Kantor Pemerintah Kota Mojokerto sempat viral di media sosial. Akhirnya, pengendara tersebut diamankan dan ditilang oleh pihak kepolisian.
Aksi berisiko itu diunggah melalui akun Instagram @falahdrebed_93. Dalam video berdurasi 27 detik yang diterima Kabarmojokerto.id, terlihat seorang pemuda melakukan aksi freestyle dengan motor roda tiga Viar bernopol AG 5711 EAE.
Baca Juga: Viral, Pemotor di Mojokerto Tak Pakai Helm Terobos Razia Polisi
Dalam video tersebut, tampak dua orang penumpang tertawa terbahak-bahak saat pengemudi berhasil mengangkat roda depan motornya. Aksi berbahaya ini dilakukan berkali-kali.
Video aksi tersebut menyebar luas setelah diunggah ke Instagram dan banyak dibagikan melalui pesan berantai di aplikasi percakapan.
Kasat Lantas Polres Mojokerto Kota, AKP Mulyani, menjelaskan bahwa pihaknya segera memerintahkan anggotanya untuk mengamankan pelaku. Anggota kepolisian berhasil menangkapnya di kediamannya pada Rabu malam, 23 Oktober 2024.
“Kami menerima video tersebut sore hari, dan langsung mengamankan pelaku malamnya. Kami juga memberikan tilang,” katanya kepada Kabarmojokerto.id, Kamis (24/10/2024).
Pelaku, yang bernama Muhammad Nuril Falah, merupakan warga Kecamatan Puri, Mojokerto. Ia melanggar setidaknya tiga pasal, yaitu Pasal 291, 288, dan 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Alasan Polisi Tak Kejar Pemotor di Mojokerto yang Viral Terobos Razia
Kepada polisi, Falah mengaku melakukan aksi freestyle hanya untuk konten media sosial.
“Dia hanya ingin mencari perhatian, tapi saya menyampaikan bahwa jika memang memiliki hobi freestyle, sebaiknya disalurkan di tempat yang tepat,” ungkap Mulyani.
Selain ditilang, motor roda tiga tersebut juga ditahan di Polres Mojokerto Kota. Kendaraan tersebut baru bisa diambil setelah pelaku menyelesaikan sidang tilang dan melunasi pajak.
Artikel Terkait
Hari Ini, Polwan Bakar Suami di Mojokerto Jalani Sidang Perdana
Polwan Bakar Suami di Mojokerto Mulai Diadili, Didakwa Pasal KDRT
Polwan Bakar Suami di Mojokerto Sempat Hubungi Mertua Sebelum Cekcok
Alasan Polwan Bakar Suami di Mojokerto Terungkap Saat Sidang
Pedagang Burung Dilindungi di Mojokerto Dituntut 1 Tahun Penjara dan Denda 10 Juta
Sidang Dakwaan Polwan Bakar Suami di Mojokerto Dikawal Tim Bidkum Polda Jatim
Mertua Perkosa Menantu Dibawah Umur di Mojokerto Dituntut 10 Tahun Penjara
Lansia di Mojokerto Tewas Tertabrak Truk Boks di Mojokerto, Begini Kronologinya
Viral, Pemotor di Mojokerto Tak Pakai Helm Terobos Razia Polisi
Alasan Polisi Tak Kejar Pemotor di Mojokerto yang Viral Terobos Razia
Sidang Polwan Bakar Suami di Mojokerto Dikawal Tim Bidkum Polda Jatim Bolehkah? Ini Penjelasan Jaksa
Mertua Perkosa Menantu di Mojokerto, Pelaku Ancam Bunuh Korban Pakai Pisau
Detik-detik Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Pelaku Beli Pertalite Eceran saat Pulang dari ATM