Kabar Mojokerto - AW (35) tahun, pria di Kecamatan Bangsal, Mojokerto dituntut hukuman penjara selama 10 tahun penjara dan denda 1 miliar lantaran memperkosa menantunya sendiri yang masih dibawah umur.
Perbuatan terdakwa dilakukan sebanyaknya satu kali dengan cara mengancam membunuh korban pakai pisau.
"Pelaku ini melakukan sebanyak 1 kali. Korban diancam pakai pisau kalau tidak mau menuruti (persetubuhan) akan dibunuh," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mojokerto Ari Budiarti, kemarin, Selasa (23/10/2024) usai sidang di PN Mojokerto.
Baca Juga: Pedagang Burung Dilindungi di Mojokerto Dituntut 1 Tahun Penjara dan Denda 10 Juta
Peristiwa pemerkosaan terhadap korban terjadi di rumah yang mereka tinggali bersama pada Kamis (16/5/2024) siang. Saat itu rumah dalam kondisi sepi.
Saat kejadian, suami korban yang merupakan anak tiri dari AW berada di Surabaya untuk bekerja. Adapun istri AW juga sedang bepergian dengan anak-anaknya.
Kondisi sepi tersebut dimanfaatkan oleh terdakwa untuk memerkosa menantu tirinya. Saat itu korban sedang makan siang di dalam kamar. Lalu AW mendatangi dan memanggil korban.
Saat dipanggil mertuanya, korban memilih diam dan tetap berada di dalam kamar. Namun tak berselang lama, AW memaksa masuk kamar.
Di dalam kamar, AW langsung menuju ke arah korban,sambil memegang leher dan menodongkan pisau.
Baca Juga: Sidang Polwan Bakar Suami di Mojokerto Dikawal Tim Bidkum Polda Jatim Bolehkah? Ini Penjelasan Jaksa
Terdakwa meminta menantunya untuk melayani nafsu birahinya yang sudah memuncak. Bahkan, apabila tidak mau, korban diancam akan dibunuh.
"Perbuatan terdakwa menyebabkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi korban," terang Ari.
Usai kejadian, korban menceritakan apa yang dialami kepada suami dan beberapa saudaranya.
Kasus itu kemudian dilaporkan suami korban ke Unit PPA Satreskim Polres Mojokerto. Setelah mengantongi cukup bukti, polisi meringkus AW di rumahnya pada Jumat (17/5/2024).
Artikel Terkait
Pasok 1 Juta Butir Ke Mojokerto, Bandar Asal Jombang Divonis 7 Tahun Penjara
Dua Pentolan Sindikat Pengelapan Mobil Rental di Mojokerto Divonis 2-1,5 Tahun Penjara
Hari Ini, Polwan Bakar Suami di Mojokerto Jalani Sidang Perdana
Polwan Bakar Suami di Mojokerto Mulai Diadili, Didakwa Pasal KDRT
Polwan Bakar Suami di Mojokerto Sempat Hubungi Mertua Sebelum Cekcok
Alasan Polwan Bakar Suami di Mojokerto Terungkap Saat Sidang
Pedagang Burung Dilindungi di Mojokerto Dituntut 1 Tahun Penjara dan Denda 10 Juta
Sidang Dakwaan Polwan Bakar Suami di Mojokerto Dikawal Tim Bidkum Polda Jatim
Mertua Perkosa Menantu Dibawah Umur di Mojokerto Dituntut 10 Tahun Penjara
Sidang Polwan Bakar Suami di Mojokerto Dikawal Tim Bidkum Polda Jatim Bolehkah? Ini Penjelasan Jaksa