Mertua Perkosa Menantu di Mojokerto, Pelaku Ancam Bunuh Korban Pakai Pisau

Photo Author
Deni Lukmantara, Kabar Mojokerto
- Rabu, 23 Oktober 2024 | 18:02 WIB
AW saat menjalani persidangan di PN Mojokerto pada Selasa (23/10/2024).(Foto: Deni Lukmantara)
AW saat menjalani persidangan di PN Mojokerto pada Selasa (23/10/2024).(Foto: Deni Lukmantara)

Kabar Mojokerto - AW (35) tahun, pria di Kecamatan Bangsal, Mojokerto dituntut hukuman penjara selama 10 tahun penjara dan denda 1 miliar lantaran memperkosa menantunya sendiri yang masih dibawah umur.

Perbuatan terdakwa dilakukan sebanyaknya satu kali dengan cara mengancam membunuh korban pakai pisau.

"Pelaku ini melakukan sebanyak 1 kali. Korban diancam pakai pisau kalau tidak mau menuruti (persetubuhan) akan dibunuh," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mojokerto Ari Budiarti, kemarin, Selasa (23/10/2024) usai sidang di PN Mojokerto.

Baca Juga: Pedagang Burung Dilindungi di Mojokerto Dituntut 1 Tahun Penjara dan Denda 10 Juta

Peristiwa pemerkosaan terhadap korban terjadi di rumah yang mereka tinggali bersama pada Kamis (16/5/2024) siang. Saat itu rumah dalam kondisi sepi.

Saat kejadian, suami korban yang merupakan anak tiri dari AW berada di Surabaya untuk bekerja. Adapun istri AW juga sedang bepergian dengan anak-anaknya.

Kondisi sepi tersebut dimanfaatkan oleh terdakwa untuk memerkosa menantu tirinya. Saat itu korban sedang makan siang di dalam kamar. Lalu AW mendatangi dan memanggil korban.

Saat dipanggil mertuanya, korban memilih diam dan tetap berada di dalam kamar. Namun tak berselang lama, AW memaksa masuk kamar.

Di dalam kamar, AW langsung menuju ke arah korban,sambil memegang leher dan menodongkan pisau.

Baca Juga: Sidang Polwan Bakar Suami di Mojokerto Dikawal Tim Bidkum Polda Jatim Bolehkah? Ini Penjelasan Jaksa

Terdakwa meminta menantunya untuk melayani nafsu birahinya yang sudah memuncak. Bahkan, apabila tidak mau, korban diancam akan dibunuh.

"Perbuatan terdakwa menyebabkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi korban," terang Ari.

Usai kejadian, korban menceritakan apa yang dialami kepada suami dan beberapa saudaranya.

Kasus itu kemudian dilaporkan suami korban ke Unit PPA Satreskim Polres Mojokerto. Setelah mengantongi cukup bukti, polisi meringkus AW di rumahnya pada Jumat (17/5/2024).

Halaman:

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X