Kapolres Mojokerto, AKBP Daniel S Marinduri, mengungkapkan bahwa tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Kota memperoleh informasi tentang keberadaan pelaku IN dan FR di Surabaya pada 10 Januari 2025.
Dengan informasi tersebut, polisi langsung bergerak untuk menangkap kedua pelaku. Dari pengakuan IN dan FR, polisi berhasil menangkap empat pelaku lainnya di Krian, Sidoarjo, dan Bali.
“Tim Resmob berhasil menangkap tersangka GL dan PYR di Krian, PR di Balong Bendo, Sidoarjo, dan NV di Bali,” jelas Daniel.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita barang bukti yang digunakan dalam aksi begal, di antaranya dua sepeda motor, dua senjata tajam berupa pedang, sebuah ponsel OPPO, serta beberapa pakaian yang digunakan pelaku.
Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Artikel Terkait
Tragedi Ledakan di Rumah Polisi Mojokerto Dilimpahkan ke Polda Jatim, Aipda Maryudi Masih Berstatus Saksi
Korupsi Dana Proyek PJU, Mantan Kades di Mojokerto Diringkus Usai Buron 1,5 Tahun
Mantan Kades di Mojokerto Ngaku Korupsi Dana Proyek PJU untuk Bayar Utang Modal Pilkades
Tanda Tanya Jumlah Bahan Peladak di Rumah Aipda Maryudi
Tilap Uang Negera Rp 280 Juta, Sekdes di Mojokerto ini Masuk Bui