Kapolres Mojokerto AKBP Daniel S. Marinduri menjelaskan, tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto mendapat informasi bahwa IN dan FR berada di Surabaya pada 10 Januari 2025.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung bergerak untuk menangkap keduanya. Pengakuan IN dan FR kemudian mengarah pada penangkapan empat pelaku lainnya yang berada di Krian, Sidoarjo, dan Bali.
“Tim Resmob berhasil menangkap GL dan PYR di Krian, PR di Balong Bendo, serta NV di Bali,” kata Daniel.
Baca Juga: Tanda Tanya Jumlah Bahan Peladak di Rumah Aipda Maryudi
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita berbagai barang bukti, antara lain sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi L 6327 YC, sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi S 4606 TK, dua senjata tajam berupa pedang, satu ponsel OPPO warna biru, serta beberapa pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Artikel Terkait
Korupsi Dana Proyek PJU, Mantan Kades di Mojokerto Diringkus Usai Buron 1,5 Tahun
Mantan Kades di Mojokerto Ngaku Korupsi Dana Proyek PJU untuk Bayar Utang Modal Pilkades
Tanda Tanya Jumlah Bahan Peladak di Rumah Aipda Maryudi
Tilap Uang Negera Rp 280 Juta, Sekdes di Mojokerto ini Masuk Bui
Gerombolan Begel Motor Remaja di Mojokerto Ditangkap, Ternyata Gangster Asal Sidoarjo