Kabar Mojokerto - Abdul Khamim (29), seorang suami asal Pasuruan dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa meyakini Khamim menjual istrinya sendiri untuk melayani seks bertiga (threesome) di hotel Mojokerto.
Tuntutan dibacakan JPU Joko Sejati dalam sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (15/8/2024). Sidang ini pimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak.
Dalam tuntutannya, Joko menyatakan, pria asal Gempol, Pasuruan itu terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang. Sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Selain pidana penjara selama 4 tahun, Khamim juga dituntut membayar denda Rp 120 juta.
“Dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 120 juta," kata Joko kepada wartawan usai sidang.
Baca Juga: Pemuda di Mojokerto Diganjar Hukaman 2 Tahun Penjara Akibat Paksa Pacar Threesome
Tuntutan tersebut mempertimbangkan sejumlah keadaan. Keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif dan sopan selama persidangan.