Penipu Berkedok Pegawai Dealer di Mojokerto Dituntut 2 Tahun Bui, Korban Rugi Ratusan Juta

Photo Author
Muhammad Siswanto, Kabar Mojokerto
- Kamis, 3 Oktober 2024 | 18:23 WIB
Terdakwa Bagus Adi Wibowo digelandang petugas setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto.  (Muhammad Siswanto)
Terdakwa Bagus Adi Wibowo digelandang petugas setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto. (Muhammad Siswanto)

 

Kabar Mojokerto - Bagus Adi Wibowo menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Ia didakwa pasal tentang penipuan dan penggelapan lantaran menipu warga Mojokerto berkedok pegawai dealer.

 

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mojokerto, kasus ini dalam nomor registrasi 350/Pid.B/2024/PN Mjk.

 

Korban ialah Sunarko. Aksi penipuan ini bermula saat  Sunarko menyampaikan keinginannya membeli mobil Toyata Avanza secara tunai kepada menantunya, Indra Setiawan. Dari situ, Indra dikenalkan oleh temannya kepada Bagus.

 

Indra meminta Bagus  untuk datang ke rumah menemui mertuanya di Kelurahan Balongsari, Magersari, Kota Mojokerto. Pertemuan terjadi pada 30 November 2019.

 

Saat itu, Bagus mengaku bekerja di Toyota Liek Motor Cabang Indrapura Surabaya bahian marketing. Ia sempat menunjukkan brosur harga mobil kepada Sunarko. Namun, brosur tersebut tak diberikan.

 

“Hanya saja terdakwa mengatakan kepada korban jika harga mobil baru merk Toyota Avanza sebesar Rp. 230 juta. selain itu terdakwa juga meyakinkan korban jika korban mendapat cash back senilai Rp 20-25 juta,” demikian dikutip isi surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam SIPP PN Mojokerto.

Baca Juga: Pria di Mojokerto Ini Diduga Gelapkan Uang Rp 12 Miliar Bisnis Ban Mendiang Ayahnya

Halaman:

Editor: Muhammad Lutfi Hermansyah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X