Menurut Ari, perbuatan terdakwa membeli pertalite di SPBU dengan modus tersebut tak melanggar hukum. Namun, praktik menjual kembali di pom mini miliknya itu yang melanggar hukum karena tanpa tanpa surat penugasan resmi dari pemerintah.
“Pembeliannya tidak bersamalah sepanjang tidak dijual kembali. Karena penjualan kembali harus mempunyi surat penugasan dari pemerintah atau Pertamina Patra Niaga,” jelasnya.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Penipuan Lelang Arisan di Mojokerto, Dua Korban Ungkap Alasan Sepakat Damai
Berdasarkan fakta peridangan, terdakwa menjual pertalite eceran seharga Rp 11.500 per liter.
“Dia hanya mendapat keuntungan Rp 1000 -1500 per liter,” tandas Ari.
Belajar dari kasus ini, Ari mengimbau masyarakat tidak menjual BBM tanpa izin karena memiliki konsekuensi hukum. Menjual bensin eceran tidak diperbolehkan berdasarkan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelakunya bisa disanksi penjara bahkan denda hingga miliaran rupiah.
Berdasarkan aturan itu, hanya badan usaha yang memiliki izin resmi yang diperbolehkan berjualan BBM. “Penjulannya harus dengan penugasan pemerintah. Karena dalam penugasan itu ada SOP dan mekanisme penjualan agar aman dan tidak membahayakan,” ungkap Ari.
Kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas mobil Daihatsu Grand Max di Jalan Raya Desa/Kecamatan Pungging, Mojokerto pada Sabtu, 26 April 2025 sekitar pukul 05.00 WIB. Setelah menerima laporan, petugas Polsek Pungging melakukan pengintaian.
Artikel Terkait
Cinta Sesama Jenis dari Bandar Lampung ke Mojokerto Berakhir di Penjara
Divonis 14 Tahun Bui, Pembunuh Pria di Kebun Jeruk Kota Mojokerto Melawan
Istri Pria Asal Gresik Buka Suara Soal Layanan Seks Threesome di Mojokerto
Pria Asal Gresik Jual Istri untuk Threesome di Mojokerto Divonis 7 Tahun Penjara, Ibunya Histeris
Joseph Dituntut 9 Tahun Bui Akibat Siksa Anak Tiri di Mojokerto