Jual Pertalite Eceran Tanpa Izin, Warga Mojokerto Dituntut 5 Bulan Bui

Photo Author
Muhammad Lutfi Hermansyah, Kabar Mojokerto
- Rabu, 13 Agustus 2025 | 17:49 WIB
Ari Setiawan (41), terdakwa kasus penjual BBM jenis pertalite di Mojokerto.  (Muhammad Lutfi Hermansyah)
Ari Setiawan (41), terdakwa kasus penjual BBM jenis pertalite di Mojokerto. (Muhammad Lutfi Hermansyah)

 

Menurut Ari, perbuatan terdakwa membeli pertalite di SPBU dengan modus tersebut tak melanggar hukum. Namun, praktik menjual kembali di pom mini  miliknya itu yang melanggar hukum karena tanpa tanpa surat penugasan resmi dari pemerintah.

 

“Pembeliannya tidak bersamalah sepanjang tidak dijual kembali. Karena penjualan kembali harus mempunyi surat penugasan dari pemerintah atau Pertamina Patra Niaga,” jelasnya.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Penipuan Lelang Arisan di Mojokerto, Dua Korban Ungkap Alasan Sepakat Damai

Berdasarkan fakta peridangan, terdakwa menjual pertalite eceran seharga Rp 11.500 per liter.

 

“Dia hanya mendapat keuntungan  Rp 1000 -1500 per liter,” tandas Ari.

 

Belajar  dari kasus ini, Ari mengimbau masyarakat tidak menjual BBM tanpa izin karena memiliki konsekuensi hukum. Menjual bensin eceran tidak diperbolehkan berdasarkan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelakunya bisa disanksi penjara bahkan denda hingga miliaran rupiah.

 

Berdasarkan aturan itu, hanya badan usaha yang memiliki izin resmi yang diperbolehkan berjualan BBM. “Penjulannya harus dengan penugasan pemerintah. Karena dalam penugasan itu  ada SOP dan mekanisme penjualan agar aman dan tidak membahayakan,” ungkap Ari.

 

Kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas mobil Daihatsu Grand Max di Jalan Raya Desa/Kecamatan Pungging, Mojokerto pada Sabtu, 26 April 2025 sekitar pukul 05.00 WIB. Setelah menerima laporan,  petugas Polsek Pungging melakukan pengintaian.

 

Halaman:

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X