Jual Pertalite Eceran Tanpa Izin, Warga Mojokerto Dituntut 5 Bulan Bui

Photo Author
Muhammad Lutfi Hermansyah, Kabar Mojokerto
- Rabu, 13 Agustus 2025 | 17:49 WIB
Ari Setiawan (41), terdakwa kasus penjual BBM jenis pertalite di Mojokerto.  (Muhammad Lutfi Hermansyah)
Ari Setiawan (41), terdakwa kasus penjual BBM jenis pertalite di Mojokerto. (Muhammad Lutfi Hermansyah)

Polisi mendapati Ari tengah melakukan pengetapan Pertalite dari tangki mobil ke drum setelah membeli BBM bersubsidi ini di SPBU Pungging.

Baca Juga: Mucikari di Mojokerto Jajakan Layanan Threesome Via Medsos, Pasang Tarif Rp 1 Juta

Di dalam minibusnya, polisi menemukan 5 drum. 3 drum di antaranya berisi pertalite dengan total 150 liter.

 

Kepada polisi, Ari mengaku membeli BBM subsidi dengan barcode miliknya di SPBU, lalu menjual Pertalite eceran di rumahnya seharga Rp 12.000 per liter.

 

Pelaku menggunakan pompa dari kendaraannya untuk menguras hasil pembelian BBM dari SPBU yang tak wajar, dari tangki yang disambungkan ke drum dan jeriken.

 

Kemudian, polisi mengamankan pelaku beserta barang bukti tiga drum yang masih-masing berisi 50 liter pertalite dari dalam mobil pelaku, dengan total 150 liter BBM subsidi dan uang tunai Rp 4,7 juta.

 

Halaman:

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X