“Dia beli pakai uang mainan, seolah olah punya uang. Uang mainan itu ditaruh tas. Kemudian pelaku mencoba motor korban, tapi tidak pernah kembali. Ternyata motor korban dia bawa kabur," kata Fauzy, Sabtu (23/8/2025).
Menyadari menjadi korban penipuan, korban melapor ke Polres Mojokerto. Setelah menerima laporan, Tim Jatanras menangkap Habib di kediamannya di Desa Gempolrawan, Kecamatan Krembung, Sidoarjo pasa 31 Juli 2025.
Dalam penangkapan itu, polisi juga menemukan barang bukti sepeda motor GL Max dalam kondisi sudah dibongkar.
Baca Juga: Komplotan Begal Bawa Sajam Beraksi di Mojokerto Diringkus, Gasak Motor dan Ponsel Korban
Menurut Fauzy, Habib sempat mengelak saat diinterogasi. Namun, ketika polisi mempertemukan dengan korban, akhirnya Habib mengakui perbuatannya.
"Dia mengakui perbuatannya setelah dipertemukan dengan korban. Kami juga menemukan sepeda motor korban di rumah pelaku, kondisinya sudah dibongkar," ungkapnya.
Polisimenyita barang bukti sepeda motor Honda GL Max nopol L 8755 VL lengkap dengan STNK dan BPKB.
Juga 50 lembar uang mainan pecahan Rp50.000, 30 lembar uang mainan pecahan Rp100.000, serta sepatu, tas pinggang, kaus serta celana yang dipakai pelaku saat beraksi.
Baca Juga: Ratusan Napi Lapas Mojokerto Dapat Remisi Spesial Hari Kemerdekaan, 18 Orang Langsung Bebas
Artikel Terkait
BNNP Jatim Bekuk Residivis Kurir Narkoba di Mojokerto, 2,1 Kg Ganja Disita
Puluhan Warung di Kota Mojokerto Diduga Jadi Tempat Prostitusi
Jaringan Curanmor di 4 Kota Jatim Dibongkar, 12 Tersangka Diringkus
Jual Pertalite Eceran Tanpa Izin, Warga Mojokerto Dituntut 5 Bulan Bui
Sekuriti yang Perkosa Siswi SMP Negeri di Kota Mojokerto Dituntut 12 Tahun Penjara