Mami Cece Dituntut 1,5 Tahun Penjara Karena Menipu Warga Mojokerto, Modus Kemampuan Indigo

Photo Author
Muhammad Lutfi Hermansyah, Kabar Mojokerto
- Kamis, 21 November 2024 | 18:41 WIB
Terdakwa Wahyuni Yuliawati alias Mami Cece diadili di Pengadilan Negeri Mojokerto atas kasus penipuan dengan modus mengaku indigo. (Foto: M Lutfi Hermansyah)
Terdakwa Wahyuni Yuliawati alias Mami Cece diadili di Pengadilan Negeri Mojokerto atas kasus penipuan dengan modus mengaku indigo. (Foto: M Lutfi Hermansyah)

Kabar MojokertoWahyuni Yuliawati alias Mami Cece dituntut hukuman 1,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa meyakini Mami Cece terbukti melakukan penipuan terhadap warga Mojokerto dengan modus mengaku memiliki kemampuan indigo.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Ismirandi Dwi Putri di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Kamis, 21 November 2024. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ivonne Tiurma Rismauli.

Mami Cece mengikuti sidang tanpa didampingi penasihat hukum. Terdakwa yang merupakan warga Dusun Sumbertumpuk, Desa Gunung Gangsir, Beji, Pasuruan, tampak mengenakan setelan pakaian berwarna putih dan hitam serta berkerudung.

Baca Juga: Polisi Tangkap Sopir Pikap Kediri Pakai Sabu di Jalan Bypass Mojokerto

Dalam tuntutannya, JPU Ismirandi menyatakan bahwa Mami Cece melanggar Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan menipu korban bernama Yayuk, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 15,1 juta.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar Ismirandi.

Perkara penipuan ini bermula pada 16 Juli 2024, ketika korban, Yayuk, bertemu dengan terdakwa di tempat kos di Jalan Empunala, Kelurahan Kedundung, Megersari, Kota Mojokerto. Saat itu, korban mengantarkan pesanan jepit baju kepada saksi Maimunah. Dari pertemuan tersebut, terdakwa dan korban saling bertukar nomor ponsel. Kepada korban, terdakwa mengaku memiliki kemampuan indigo.

Keesokan harinya, terdakwa bersama Maimunah mendatangi warung korban di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Mentikan, Prajurit Kulon, Kota Mojokerto sekitar pukul 10.00 WIB. Kedatangan mereka untuk memeriksa kondisi warung korban.

Baca Juga: Kades Randuharjo Mojokerto Akan Diadili Buntut Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Pilkada 2024

Terdakwa kemudian menyatakan bahwa warung korban mengalami gangguan makhluk halus, dan perkataan tersebut dipercaya oleh korban.

Pada 19 Juli 2024, terdakwa menghubungi korban dan meminta agar korban menyiapkan tiga kantong plastik berisi uang masing-masing senilai Rp 777.700 yang diikat dengan karet. Setelah uang tersebut disiapkan, korban diminta untuk menjemput terdakwa di kosnya. Setibanya di warung korban, terdakwa mengambil ketiga kantong plastik berisi uang tersebut dan menyimpannya di saku jaketnya.

Setelah berdoa, mereka kemudian berpindah ke rumah korban. Di rumah korban, terdakwa kembali mengatakan bahwa rumah korban juga mengalami gangguan yang sama. Bila ingin dibersihkan, korban harus menyiapkan uang lagi, dan korban pun mempercayainya.

Baca Juga: Respon Dua Kades di Mojokerto Usai Dilaporkan ke Bawaslu karena Diduga Tak Netral

Pada 25 Juli 2024, terdakwa kembali menghubungi korban untuk meminta lima kantong plastik berisi uang masing-masing Rp 777.700. Setelah uang tersebut disiapkan, korban menjemput terdakwa dan pergi ke rumahnya. Di rumah korban, terdakwa meletakkan lima kantong plastik tersebut ke dalam laci lemari. Saat bersamaan, korban melihat terdakwa mengambil uang dari kantong-kantong plastik tersebut dan menyimpannya di jaket.

Halaman:

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X