Kabar Mojokerto - Kepala Desa (Kades) Randuharjo, Kecamatan Pungging, Mojokerto, Edo Yudha Arista, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran netralitas pada Pilkada 2024. Ia akan segera menjalani persidangan setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke penuntut umum.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) melimpahkan berkas dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto pada Rabu (20/11/2024) siang. Namun, tersangka tidak dilakukan penahanan.
“Pada hari ini kami melakukan pelimpahan tahap II terhadap tersangka Kades Randuharjo. Tidak dilakukan penahanan, karena berdasarkan aturan turunan Undang-Undang Pilkada, yaitu Peraturan Bersama Bawaslu RI, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian RI, tidak terdapat klausul penahanan,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto kepada wartawan.
Baca Juga: Respon Dua Kades di Mojokerto Usai Dilaporkan ke Bawaslu karena Diduga Tak Netral
Edo Yudha Arista sebelumnya dipanggil oleh Bawaslu untuk diperiksa atas laporan yang diajukan oleh seseorang bernama Suhartono pada 23 Oktober 2024. Edo dilaporkan terkait dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa berdasarkan video yang diunggah di akun TikTok @kadesmuda.japanese99.
Dalam video tersebut, Edo mengenakan kaus putih bertuliskan "IDOLA" dan bergambar pasangan calon bupati-wakil bupati Mojokerto nomor urut 1, serta mengacungkan jari telunjuk yang mengarah ke simbol nomor 1. Selain itu, ia juga terlihat membawa setumpuk uang yang diduga untuk memenangkan pasangan calon Ikfina Fahmawati-Sa’dulloh Syarofi (IDOLA).
Berdasarkan hasil penyelidikan, tindakan tersebut dinilai dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Oleh karena itu, Edo disangkakan dengan Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dengan ancaman pidana penjara selama 1 hingga 6 bulan atau denda antara Rp 600.000 hingga Rp 6 juta.
Baca Juga: Diduga Tak Netral, Dua Kades di Mojokerto Dilaporkan ke Bawaslu
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Nala Arjuntho, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas dan barang bukti terkait kasus ini. Adapun barang bukti yang disita berupa dua unit ponsel milik tersangka.
“Barang bukti yang disita berupa ponsel, karena yang bersangkutan mengunggah video di media sosial TikTok dan Grup WhatsApp, yang kemudian menyebar ke masyarakat luas,” ujar Nala.
Baca Juga: Polwan Bakar Suami di Mojokerto Akui Sempat Beri Minum Cairan Pembersih Lantai
Pihak Kejaksaan memiliki waktu 5 hari kerja untuk melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Mojokerto. Edo dijerat dengan dakwaan Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Ancaman hukumannya maksimal 6 bulan. Namun, sesuai KUHP, tidak dapat dilakukan penahanan terhadap tersangka,” tambahnya.
Artikel Terkait
Pembuat dan Pengedar Uang Palsu di Mojokerto Diganjar Hukuman 1,5 Tahun Penjara
Mami Cece Tipu Warga Mojokerto Modus Ngaku Indigo, Korban Rugi Rp 15,1 Juta
2.186 Pasutri di Mojokerto Ajukan Cerai Sepanjang 2024, Dipicu Ekonomi-Suami Main Judol
KH Asep Saipuddin Chalim Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Netralitas ASN di Pilkada Mojokerto
Pemuda Mojokerto Penipu 82 Orang dengan Modus Lowongan Kerja Divonis 2 Tahun Penjara
Residivis Narkotika di Mojokerto Dijerat Pasal TPPU, Terancam 20 Tahun Penjara
Sidang Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Terdakwa Dihadirkan Secara Langsung untuk Pertama Kalinya
Polwan Bakar Suami di Mojokerto Akui Sempat Beri Minum Cairan Pembersih Lantai
Diduga Tak Netral, Dua Kades di Mojokerto Dilaporkan ke Bawaslu
Respon Dua Kades di Mojokerto Usai Dilaporkan ke Bawaslu karena Diduga Tak Netral