Kabar Mojokerto - Wahyuni Yuliawati alia Mami Cece divonis hukuman 1 tahun 4 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. ia terbukti menipu warga Mojokerto dengan modus mengaku memiliki kemampuan indigo dan merugikan korban sebesar Rp 15,1 juta.
Sidang dengan agenda pembacaan vonis digelar pada Kamis (28/11/2024), sekitar pukul 15.33 WIB di ruang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto.
Baca Juga: Pengusaha Ban Herman Budiono dituntut 4 Tahun Penjara atas penggelapan Rp 12 miliar di Mojokerto.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ivonne Tiurma Rismauli, dengan anggota Cintia Buana dan Luqmanul Hakim. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulia Putri Antoningtyas juga hadir dalam sidang tersebut.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Ivonne Tiurma Rismauli menyatakan bahwa Mami Cece terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 1 tahun 4 bulan," kata Ivonne saat membacakan putusan.
Hakim Ivonne menjelaskan dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal. Hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, serta menderita penyakit serius.
Baca Juga: Sidang Tuntutan Polwan Bakar Suami di Mojokerto Ditunda, JPU: Belum Siap
Namun, hal yang memberatkan adalah kerugian yang dialami korban yang belum bisa dikembalikan, serta perbuatan terdakwa yang meresahkan masyarakat.
"Hal yang memberatkan ialah, terdakwa merugikan dan belum bisa mengembalikan uang korban. Selain itu, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," jelas Ivonne
Setelah mendengar putusan tersebut, Mami Cece hanya bisa menerima dengan pasrah.
Baca Juga: Istri Siri Bos SPBU Mojokerto Dituntut 1 Tahun Penjara atas Pemalsuan Dokumen
Kronologi Penipuan
Kasus penipuan ini bermula pada 16 Juli 2024, ketika korban, Yayuk, bertemu dengan terdakwa di sebuah tempat kos di Jalan Empunala, Kelurahan Kedundung, Megersari, Kota Mojokerto. Saat itu, korban mengantarkan pesanan jepit baju kepada saksi Maimunah. Dalam pertemuan tersebut, terdakwa mengaku memiliki kemampuan indigo dan bertukar nomor ponsel dengan korban.