Keesokan harinya, terdakwa bersama Maimunah mendatangi warung korban di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Mentikan, Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, untuk memeriksa kondisi warung yang diduga mengalami gangguan makhluk halus. Perkataan terdakwa dipercaya oleh korban.
Pada 19 Juli 2024, terdakwa menghubungi korban dan meminta agar korban menyiapkan tiga kantong plastik berisi uang senilai Rp 777.700 masing-masing, yang diikat dengan karet. Setelah uang tersebut disiapkan, korban diminta menjemput terdakwa di kosnya. Setibanya di warung korban, terdakwa mengambil ketiga kantong uang dan menyimpannya di saku jaketnya.
Baca Juga: Warga di Mojokerto Tangkap Pria Diduga Hendak Curi Bra
Setelah berdoa, terdakwa dan korban pindah ke rumah korban, di mana terdakwa kembali menyatakan bahwa rumah korban juga mengalami gangguan makhluk halus. Untuk membersihkan gangguan tersebut, korban diminta menyiapkan uang lagi, yang kemudian dipercayai oleh korban.
Pada 25 Juli 2024, terdakwa kembali menghubungi korban untuk meminta lima kantong plastik berisi uang masing-masing Rp 777.700. Setelah uang tersebut disiapkan, korban menjemput terdakwa dan pergi ke rumahnya. Di sana, terdakwa meletakkan kantong-kantong uang tersebut ke dalam laci lemari, namun korban melihat terdakwa mengambil uang tersebut dan menyimpannya di jaketnya.
Pada 4 Agustus 2024, terdakwa kembali menghubungi korban dan meminta uang sejumlah Rp 8.885.000, yang harus dibungkus dengan cara tertentu. Karena tidak memiliki cukup uang, korban menggadaikan cincin dan perhiasannya. Terdakwa membantu menjual perhiasan tersebut dan memberikan kekurangan uang.
Baca Juga: Mami Cece Dituntut 1,5 Tahun Penjara Karena Menipu Warga Mojokerto, Modus Kemampuan Indigo
Pada 5 Agustus 2024, terdakwa datang ke rumah korban dan mengambil perhiasan tersebut untuk dijual. Beberapa hari kemudian, korban mengumpulkan uang yang diminta oleh terdakwa.
Namun, pada 20 Agustus 2024, saat korban membuka bungkusan uang tersebut, ia tidak menemukan uang di dalamnya. Bahkan, bungkusan yang disimpan di bawah kasur menantu korban juga kosong. Korban baru menyadari bahwa ia telah menjadi korban penipuan.
Baca Juga: Polisi Tangkap Sopir Pikap Kediri Pakai Sabu di Jalan Bypass Mojokert, Sempat Kejar-Kejaran
Kerugian dan Dakwaan
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, korban mengalami kerugian sebesar Rp 15.106.600. JPU mendakwa Mami Cece dengan dua pasal alternatif, yaitu Pasal 372 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 378 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Artikel Terkait
Polwan Bakar Suami di Mojokerto Akui Sempat Beri Minum Cairan Pembersih Lantai
Diduga Tak Netral, Dua Kades di Mojokerto Dilaporkan ke Bawaslu
Respon Dua Kades di Mojokerto Usai Dilaporkan ke Bawaslu karena Diduga Tak Netral
Kades Randuharjo Mojokerto Akan Diadili Buntut Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Pilkada 2024
Polisi Tangkap Sopir Pikap Kediri Pakai Sabu di Jalan Bypass Mojokert, Sempat Kejar-Kejaran
Mami Cece Dituntut 1,5 Tahun Penjara Karena Menipu Warga Mojokerto, Modus Kemampuan Indigo
Warga di Mojokerto Tangkap Pria Diduga Hendak Curi Bra
Istri Siri Bos SPBU Mojokerto Dituntut 1 Tahun Penjara atas Pemalsuan Dokumen
Sidang Tuntutan Polwan Bakar Suami di Mojokerto Ditunda, JPU: Belum Siap
Pengusaha Ban Herman Budiono dituntut 4 Tahun Penjara atas penggelapan Rp 12 miliar di Mojokerto.