Fakta Baru Pembunuhan Perempuan Asal Kediri yang Dibuang di Mojokerto, Korban Tergiur Uang Rp 2 Miliar

Photo Author
Muhammad Lutfi Hermansyah, Kabar Mojokerto
- Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:07 WIB
Tersangka Dedi Abdulloh dihadrikan saat rekontruksi reka adegan kasus pembunuan perempuan asal Kediri yang jasadnya di buang di Pacet, Mojokerto. (Foto: Kabarmojokerto.id)
Tersangka Dedi Abdulloh dihadrikan saat rekontruksi reka adegan kasus pembunuan perempuan asal Kediri yang jasadnya di buang di Pacet, Mojokerto. (Foto: Kabarmojokerto.id)

"Karena korban tanya, waktu itu kan di iming-iming uang Rp 2 miliar untuk bisnis rumah kos, ternyata disitu tidak ada akhirnya cek-cok," ungkap Sukron. 

Dedi memukul wajah korban sebelah kiri. Lalu, membungkam wajahnya dengan bantal. Tak berhenti disitu, Dedi juga menceki korban kedua tangan hingga meninggal dunia. Selanjutnya, Dedi metutup wajah korban menggunakan kerudung warnah merah muda motif bunga. 

Setelah korban tewas, Dedi merampas perhiasan dan ponsel korban. Pelat nomor mobil korban diganti dengan yang telah disiapkan Dedi. 

Oleh Dedi, jasad Anyk dibuang di kawasan hutan Pacet, Mojokerto, dan ditemukan pada Jumat (13/9/2024). Dedi kemudian membawa kabur mobil Suzuki Baleno, perhiasan dan ponsel milik korban.

Baca Juga: Pedagang Burung Dilindungi di Mojokerto Dituntut 1 Tahun Penjara dan Denda 10 Juta.

Tim Satreskrim Polres Mojokerto menemukan mobil sedan dengan plat Nomor B 2557 KOM itu di Sragen, Jawa Tengah, karena ditinggalkan Dedi.

Setelah itu pelaku kabur ke Depok dengan cara menumpang kendaraan trailer. Hingga kabur ke Provinsi Riau.

Polisi menyergap persembunyiannya di sebuah gubug perkebunan kelapa sawit di Jalan Tuah Sekatau Dusun Lidah Tanah Desa Sungaidaun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.

Anyk merupakan wanita asal Dusun Banjarjo, Kelurahan Besuk, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri. Suami dari ibu tiga anak ini diketahui bekerja di pertambangan minyak di Riau.

Halaman:

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X