Pengusaha Ban Herman Budiono dituntut 4 Tahun Penjara atas penggelapan Rp 12 miliar di Mojokerto.

Photo Author
Muhammad Siswanto, Kabar Mojokerto
- Senin, 25 November 2024 | 20:10 WIB
Herman Budiono, pengusaha ban asal Mojokerto, mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Senin, (25/11/2024). (Foto: M Siswanto)
Herman Budiono, pengusaha ban asal Mojokerto, mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Senin, (25/11/2024). (Foto: M Siswanto)

Michael menegaskan prinsip penggelapan jabatan mensyaratkan adanya pihak yang dirugikan secara langsung, yakni pengambilan hak orang lain secara tidak sah.

"Tapi dalam hal ini, hak siapa yang diambil? Justru hutang-hutang yang belum dibayar oleh pelapor yang harusnya jadi perhatian, bukan malah menyalahkan terdakwa yang justru menguntungkan perusahaan," ujar Michael dengan tegas.

Menurut dakwaan Jaksa, peristiwa ini bermula pada Desember 2019, ketika Bambang Sutjahjo, ayah dari terdakwa, bersama keempat anaknya mendirikan CV Mekar Makmur Abadi dengan modal awal sebesar Rp 3,5 miliar. Bambang tercatat sebagai direktur perusahaan tersebut, sedangkan Herman sebagai persero diam (komanditer pasif).

Pada Juli 2021, Bambang meninggal dunia dan sebelum wafat, ia menyerahkan token dan PIN rekening perusahaan kepada Herman. Sehari setelah kematian Bambang, Herman mentransfer dana sebesar Rp 5 miliar dari rekening perusahaan ke rekening pribadinya. Tindakan serupa terjadi sebanyak 11 kali antara Juli hingga Desember 2021, dengan jumlah yang bervariasi.

Baca Juga: Mami Cece Dituntut 1,5 Tahun Penjara Karena Menipu Warga Mojokerto, Modus Kemampuan Indigo

Kemudian, pada akhir 2023, ibu dan saudara-saudara Herman meminta pertanggungjawaban atas transaksi keuangan yang telah dilakukan oleh Herman. Namun, Herman tidak mengindahkan permintaan tersebut, bahkan tetap menggunakan rekening pribadinya untuk mengelola keuangan perusahaan dan tidak membagi hasil yang seharusnya dibagikan kepada keluarga lainnya.

Uang yang ditransfer dari rekening perusahaan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa, yang berujung pada kerugian sekitar Rp 12,2 miliar bagi keluarga Herman.

Terkait dengan dakwaan, Herman dijerat dengan dua dakwaan alternatif, yaitu Pasal 374 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Penggelapan dengan Pemberatan, atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukuman untuk kedua pasal tersebut adalah penjara maksimal 5 tahun.

Halaman:

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X